Materi Kelas X Pengertian Internet
Pengertian Internet
Apakah Pengertian Internet itu? Internet sendiri berasal dari kata interconnection-networking, merupakan sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf ‘I’ besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
sedangkan pengertian internet menurut segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang didalamnya terdapat jutaan (bahkan milyaran) informasi atau data yang dapat berupa teks,
grafik, audio maupun animasi dan lain lain dalam bentuk media elektronik. Semua orang bisa berkunjung ke perpustakaan tersebut kapan saja serta dari mana saja, jika dilihat dari segi komunikasi, internet adalah sarana yang sangat efektif dan efesien untuk melakukan pertukaran informasi jarak jauh maupun jarak dekat, seperti di dalam lingkungan perkantoran, tempat pendidikan, atapun instansi terkait.

Pada awalnya internet adalah suatu jarangan komputer yang dibentuk oleh Departemen Amerika Serikat pada awal tahun 60 an, pada waktu itu mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer berbabis UNIX bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Dulunya internet dikenal sebagai suatu wadah bagi para peneliti untuk saling bertukar informasi yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan komersil sebagai sarana bisnis mereka, dan pada saat ini pengguna internet tersebar di seluruh dunia telah mencapai jumlah lebih dari dua ratus lima puluh juta orang, dan jumlah itu masih akan terus bertambah lagi.

Bertambahnya jumlah pengguna akses internet tersebut memang sangat wajar sekali, saat ini internet bukan hanya digunakan sebagai sarana komunikasi atau pun sarana mencari informasi saja, tetapi juga telah digunakan sebagai sarana untuk mencari uang. Harga tarif akses internet pun saat ini juga telah lebih murah jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. dan pengguna akses internet pun bukan hanya orang yang berada di wilayah perkotaan saja, orang yang tinggal di pedesaan pun juga dapat mengakses internet.
Materi Kelas X PROSEDUR MENGAKTIFKAN dan MEMATIKAN KOMPUTER
1. Prosedur Mengaktifkan Komputer
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaktifkan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft Windows adalah sebagai berikut :
a. Pastikan semua kabel power di komputer sudah terhubung dengan jaringan listrik.
b. Hidupkan CPU dengan menekan tombol on di casing.
c. Hidupkan monitor dengan menekan tombol on di monitor.
d. Tunggu sampai prosedur booting selesai yang ditandai dengan tampilnya gambar desktop di layar monitor.
2. Prosedur Mematikan Komputer
Cara mematikan komputer apabila menggunakan sistem operasi Microsoft adalah menggunakan prosedur shut down. Prosedur shut down merupakan prosedur untuk memutuskan segala perangkat keras yang sedang aktif di CPU yang dikoordinasikan oleh sistem opersasi (Microsoft Windows). Berikut ini adalah prosedur shut down pada Microsoft Windows XP:
a. Tutup semua program aplikasi yang masih aktif.
b. Klik tombol Start dengan mouse di destop menu.
c. Klik tombol Turn Off Computer
d. Klik Turn Off di kotak dialog Turn Off Computer.
e. Tunggulah beberapa saat sampai komputer mati sendiri.
B. Menggunakan Perangkat Lunak Program Aplikasi
Komputer tidak hanya memerlukan perangkat lunak sistem operasi seperti Windows 98SE, Windows 2000, Windows XP atau Linux saja, tetapi juga perangkat lunak sistem aplikasi komputer. Secara garis besar, program aplikasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
1. Program pengolah kata (Word Processor). Contohnya Notepad, WordPad, Microsoft Word, Word Perfect, dan Star Office. Program ini digunakan untuk membuat dokumen berupa tulisan, surat, brosur atau dokumen lainnya.
2. Program pengolah angka. Contohnya Lotus 123, Microsoft Excel. Program ini sangat berguna untuk melakukan perhitungan seperti pembukuan di kantor.
3. Program pengolah grafis, digunakan untuk mengolah grafis, membuat rancangan grafis, mengolah/pengeditan photo dan lain-lain. Program ini Contohnya Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Paint, dan lain-lain.
4. Program pengolah database, digunakan untuk merancang database. Contohnya Microsoft Access atau Foxbase,MySQI, dan SQIServer.
5. Program Presentasi. Program ini digunakan untuk membuat presentasi. Contohnya Microsoft PowerPoint.
C. Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak TIK
Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bias ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain.
Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya computer, hak paen terhadap merek dagang jga diberlakukan. Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang atau peusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.
• Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software system operasi Microsoft Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
• Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
• Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerpect, dan lain-lain.
• Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
• Xing Technolgy Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
• Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewjudkannya menjadi suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banak pengorbanan baik materi, wakt, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita bagi kita untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangka lunak komputer.
• Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
• Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
• Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
• Menggunakan perangkat lunak yang asli.
2. Menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak TIK.
Semua pekerjaan baik di perusahaan, kantor, bengkel, mapun di luar ruangan seperi di jalan raya mengutamakan fakor kesehatan dan keselamatan kerja (K3), karena hal tersebut ikut menentukan sukses tidaknya suatu pekerjaan. Oleh karena itu, di setiap unit kerja biasanya terdapat departemen yang mengurusi kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya.
Saat kita menggunakan komputer, apalagi bekerja memakai computer seharian penuh, tent sangat melelahkan. Meskipn hanya duduk dan mengoperasikan computer, namun pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja jga diperlukan. Ketahanan seseorang di depan computer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain: Pengatuan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dengan monitor.
3. Menghargai Haka Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam TIK
Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang perlondungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang pelindungan Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memebrikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Berikut ini adalh kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No. 19 yahun 2002 (pasal 72, Ayat: 1,2, dan 3).
1. Barang siapa dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denan penjara masing-masing sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari hal tersebut diatas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang Lain maka diwajibkan untuk minta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tidak harus datang keperusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk software asli yang sudah ada dipasaran. Hal tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan pembuat sudah terdapat di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Sebetulnya untuk mengatasi masalah tersebut, kita bias mencari software yang freeware dab shareware artinya software tersebut dapat digunakan dan dikembangkan secara bebas tanpa harus minta ijin kepada pembuatnya. Di pasaran banyak terdapat software yang freeware, salah satunya program linux. Program linux sendiri terdiri dari beberapa macam system operasi seperti Redhat, Fodore Core, Mandrake, Suse, Knoppix, dan lain sebagainya.
Namun dalam kenyataannya, masyarakat sering mengabaikan hal tersebut. Kebanyakan masyarakat lebih sering menggunakan software tanpa ijin atau software bajakan. Maraknya pembajakan software oleh masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
1. Pendapatan masyarakat yang relatif kecil.
2. Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah.
3. Harga ijin atau lisensi software yang relative mahal.
4. Control pemerintah yang tidak tegas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Artinya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegan hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Komputer DNA Nyontek dari Makhluk Hidup.
Computer DNA berawal dari ide Leonard M. Adleman, seorang ilmuan computer yang bekerja di Univercity of Southern California. Computer dan DNA merupak dua istilah yang berbeda.
D. Melakukan Setting Periferal pada Sistem Operasi Komputer
1. Setting Monitor dalam Komputer
Menentukan konfigurasi monitor yang baik dan tepat akan membuat kinerja computer menjadi lebih optimal. Apabila tampilan monitor baik, hasil pekerjaan juga akan baik Terdapat beberapa macam konfigurasi yang dapat diatur, diantaranya adalah Themes, Desktop, Screen Saver, Appearance, dan setting. Untuk mengatur tampilan monitor, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Klik Start
2. Klik Control Panel
3. Klik Display, kemudian tentukan menu tampilan yang akan diatur.
4. Aturlah tampilan monitor sesuai keperluan. Setelah selesai klik OK.
a. Setting untuk mengatur resolusi monitor serta kualitas warna.
Penyetingan monitor lainnya adalah pengaturan jumlah warna dan resolusi monitor sehingga tampilannya lebih baik. Jumlah warna merupakan banyaknya warna yang bisa ditampilkan monitor. Jumlah warna yang tersedia antar lain :
• 8 bit = 256 warna
• 16 bit { High color } = 65.536 warna
• 24 bit { True color } 16.777.236 warna
Sedangkan tampilan resolusi merupakan jumlah titik {pixel} yang ditembak elektron ke layar dalam bidang horizontal dan vertical. Semakin banyak titik yang terjadi layar berarti resolusi semakin tinggi sehingga tampilan yang dihasilkannya pun semakin tajam. Resolusi yang ada sekarang antar lain : 640 x 480 pixel, 600 x 800 pixel,dan 1280 x 1024 pixel.
Selain monitor juga da perangkat lain yang digunakn untuk menunjang kualitas gambar,yaitu
VGA card (kartu grafis). Dengan menggunakan VGA card yang bukan on board (ada di dalam motherboard), seperti berbasis AGP (Accelerated Graphics Port) atau PCI Express, resolusi yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
Perangkat – perangkat komputer
Jenis PC
//Untuk sebelumnya ma’af tulisan bab ini yang sebelumnya telah saya hapus karena tulisan tersebut author copy-paste dari web lain (ngaku mode)
Perangkat adalah benda atau alat yang bekerja menurut fungsinya masing-masing untuk mencapai sebuah hasil atau tujuan.
Perangkat Komputer dapat diartikan sebagai sekumpulan benda atau alat yang bekerja menurut fungsinya masing-masing dalam sebuah komputer untuk mencapai sebuah hasil dari komputer tersebut.
Pendapat masyarakat awam kebanyakan masih mengartikan komputer tersebut hanyalah model komputer PC (Portable Computer) atau Laptop saja. Padahal yang di mahsud komputer sesungguhnya adalah alat yang alat dipakai untuk mengolah informasi menurut prosedur yang telah dirumuskan.
Namun dalam hal ini yang akan saya bahas adalah PC atau Portable Computer.
PC terdiri dari beberapa komponen Utama yaitu :
1. Input Device
adalah perangkat – perangkat sebagai penginput data yang akan diolah dalam komputer, seperti data gambar, teks, audio, video, database dll.
Macam-macam Input Device :
- Keyboard adalah sebuah papan(board) yang berisi serangkaian huruf, angka dan simbol2 yang memiliki peranan tersendiri dalam proses penginputan.

- Scanner (flat, hand, scan bar dll) adalah Alat untuk memindah data hardcopy menjadi digital.
- Kamera
- Handycame
- Microphone
dll
Mungkin anda akan bertanya, bagaimana dengan mouse? Mouse adalah alat yang digunakan untuk mempermudah user dalam mengolah data pada PC.
Maka mouse masuk dalam perangkat input, hal yang diinput mouse adalah perintah.
2. Processing Device
- CPU (Central Processing Unit) adalah perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Dalam CPU komputer PC terdapat banyak komponen, antaralain sbb:
a. Optical Drive. Berfungsi untuk membaca disk video digital.
- Bagian – bagian Optical Drive :


b. Floopy Drive. Berfungsi membaca dan menulis data ke Floopy Drive.
- Bagian-bagian Floopy Drive :


c. Hard Disk Drive. Berfungsi untuk membaca dan menulis data ke disk tetap.


d. PATA Cable. Berfungi menghubungkan drive ke motherboard.

e. SATA Cable. Berfungsi untuk menghubungkan SATA drive (ex. Hard disk) ke motherboard.

f. RAM. Berfungsi sebagai penyimpan data sementara oleh CPU.

g. Heat Sink Fan. Berfungsi sebagai kipas pendingin.

h. Power Supply. Berfungsi untuk mengkonversi listrik AC dari stopkontak ke dalam daya DC untuk komputer. Sehingga pada saat listrik mati PC masih tetap dapat menyala sementara dengan memakai daya dari Power Supply. Power Supply bukan perangkat wajib untuk sebuah PC tapi alangkah baiknya jika pada PC dipasang Power Supply, jaga-jaga jika listrik padam mendadak.

i. Mother Board. Motherboard adalah papan utama yang menghubungkan semua komponen komputer.
j. Video Adapter Card. Berfungsi sebagai penyedia kemampuan video pada komputer.
k. NIC. Berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan network.
l. Wireless NIC. Berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan jaringan wireless.
3. Output device
- Monitor adalah sebuah layar untuk menampilkan data atau aktivitas yang dilakukan oleh user.
- Speaker (taulah ini buat apa’an?) untuk menyajikan output suara.
- Printer
- Headset
dan lain-lain.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar